BISNIS - Kementerian Keuangan telah memerinci dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) yang bakal ditransfer kepada pemerintah provinsi, kota dan kabupaten untuk tahun anggaran 2020 ini.
Secara total, DBH CHT yang akan disalurkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (pemda) mencapai Rp3,46 triliun. Bila dirinci, pemda yang di provinsi Jawa mendapatkan bagian DBH CHT terbanyak yakni sebesar Rp1,84 triliun.
Pemprov Jawa Timur akan menerima DBH CHT dari pemerintah pusat sebanyak Rp552,83 miliar, jauh lebih banyak dibandingkan dengan Pemprov yang lain. Sebagai perbandingan, Pemprov Jawa Tengah sebagai provinsi peneriman DBH CHT terbanyak kedua hanya mendapatkan bagian DBH CHT sebanyak Rp224,5 miliar.
Pada level kabupaten dan kota, pemerintah kabupaten (Pemkab) Pasuruan mendapatkan bagian DBH CHT terbanyak, mencapai Rp191,42 miliar dan disusul oleh Pemkab Kudus yang menerima DBH CHT hingga Rp158,11 miliar. Pada tahun ini, penggunaan DBH CHT oleh Pemda semakin diperinci oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.7/2020.
Dalam ketentuan terbaru penggunaan DBH CHT ini, 50% dari DBH CHT yang diterima pada tahun berjalan dan sisa DBH CHT tahun sebelumnya yang diterima oleh pemerintah daerah wajib digunakan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional (JKN). Dalam ketentuan sebelumnya, hanya 50% dari DBH CHT pada tahun berjalan yang wajib dialokasikan untuk mendukung JKN.
Adapun yang dimaksud dengan dukungan terhadap JKN antara lain penyediaan layanan kesehatan yang bersifat pencegahan dan rehabilitasi, penyediaan sarana prasarana fasilitas kesehatan bersama BPJS Kesehatan, pelatihan tenaka kesehatan bersama BPJS Kesehatan, pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemda (PBI APBD), serta pembayaran tindakan pelayanan kesehatan bagi orang tidak mampu.
Sebelumnya, DBH CHT ditetapkan tidak wajib digunakan untuk membayar pelayanan kesehatan bagi mereka orang tidak mampu.
Pembayaran pelayanan kesehatan bagi orang tidak mampu ini pun dialokasikan paling tinggi sebesar 10% dari alokasi dukungan terhadap program JKN yang sebesar 50% dari DBH CHT. Bagi daerah yang sudah terlanjur menetapkan program penggunaan DBH CHT sebelum PMK terbaru ini diundangkan, maka pemda wajib melakukan penyesuaian baik melalui penjabaran APBD maupun APBD Perubahan.
Pemda juga diwajibkan untuk mencantumkan program penggunaan DBH CHT dalam RPJMD berdasarkan PMK terbaru paling lambat pada saat penyusunan RPJMD periode berikutnya.
0 komentar:
Posting Komentar