POLITIK - Ombudsman Republik Indonesia besok akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Ombudsman ingin mendalami lahirnya PP 102 tahun 2015 tentang asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai aparatur sipil negara.
Pada pasal 54 PP itu menyebutkan, yang berhak melakukan pengawasan eksternal yaitu, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri dan TNI, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta auditor independen. Sementara OJK tidak masuk dalam daftar pengawas eksternal.
"Kami melihat PP 102/2015 dibuat tidak relevan dengan peraturan perasuransian," kata Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).
Padahal, kata Alamsyah tahun 2015 OJK sudah ada. Selain memanggil OJK, Ombudsman juga akan melakukan pendalaman kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait penerbitan PP 102/2015. Pemanggilan ini dijadwalkan pekan depan.
Dalam pendalamannya, Ombudsman akan memfokuskan pendalaman terkait prosedur penyelenggaraan administrasi perundang-undangan. Misalnya penggagas lahirnya PP, siapa saja pihak yang terlibat dan mengapa aturan tersebut bisa lahir.
"Dulu penggagasnya siapa, lalu siapa yang terkait dan mengapa ini bisa terjadi," kata Alamsyah menjelaskan.
Alamsyah menegaskan, dalam kasus Asabri, pihaknya ingin mencari tahu akar masalah yang terjadi. Caranya dengan melakukan investigasi penyebab. Tim dari Ombudsman pun sudah dibentuk dan sudah mulai berjalan dalam 30 hari ke depan.
Hasil dari kerja tim ini akan menghasilkan saran yang bakal diserahkan kepada pihak-pihak terkait untuk dijadikan pertimbangan. Diantaranya kepada DPR dan Presiden.
Ombudsman RI mengatakan, sudah membentuk tim investigasi untuk melihat dua kinerja BUMN yang tengah disorot, yakni Jiwasraya dan Asabri.
"Kita baru bentuk tim. Pak Alamsyah Saragih (ketua timnya)," ujar Ketua Ombudsman Amzulian Rifai, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Dia menuturkan, ini dilakukan setelah melihat hasil kajian dari pihaknya, yang melihat ada keanehan.
"Setelah hasil kajian kita, memang banyak yang aneh-aneh itu. Investasinya ke mana, itu secara lengkap. Tapi kan kami belum bisa sampaikan kepada publik," jelas Amzulian.
Dia pun menegaskan, pihaknya akan segera memanggil OJK dalam hal ini.
"Dalam minggu-minggu depan ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan pihaknya masih menyelidiki aliran dana tersembunyi terkait kasus yang merugikan banyak pihak. Ini seiring telah ditetapkan lima tersangka dalam kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung.
"Jadi pada prinsipnya, PPATK akan mendukung khususnya pada follow the money dari aliran dana transaksinya saja," kata Kiagus di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
PPATK sedang menelusuri beberapa korporasi dan instansi pelat merah. Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka baru dari kasus tersebut. Namun hal tersebut adalah kewenangan dari pihak Kejaksaan.
"Tidak hanya lima orang itu, jadi kita melihat dari keseluruhan. Baik korporasi maupun individunya. Itu kewenangan penyidik. Nanti apakah akan bertambah atau tidak," kata Kiagus.
Terkait hasil penelitian tersebut, Kiagus tidak mau membeberkan hasil dari kasus Jiwasraya. Dia menjelaskan hanya pihak Kejaksaan yang bisa mengungkapnya.
"Kami sedang proses, dan hasilnya. Kami sampaikan kepada penegak hukum. Konfirmasi ke Kejaksaan (Agung)," ungkap Kiagus.
0 komentar:
Posting Komentar