Menurut anggota Pansus Hak Angket KPK, M Misbakhun, sosok Yusril sangat strategis jika membahas soal lembaga antirasuah. Yusril merupakan salah satu figur yang turut 'melahirkan' KPK.
"Beliau (Yusril) yang tahu asal usul bagaimana posisi kelembagaan, UU KPK itu sendiri, dan dalam pandangan itu kita harus dengarkan," ucap Misbakhun, Senin (3/7). Agen Bola Terpercaya
Memang saat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disusun, Yusril merupakan sosok yang memimpin pemerintah kala itu untuk membahasnya. Yusril waktu itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM (sekarang Menkum HAM).
Baca juga : Grind Perindo Banten Soalkan Sms Ancaman Hary Tanoe
Soal Yusril, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menilai sosok pria kelahiran Belitung Timur itu pantas dijadikan narasumber oleh Pansus Angket KPK. Selain Yusril, Fahri menyarankan Pansus turut mengundang Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri (kala itu presiden RI), Prof Romli Atmasasmita, dan Panda Nababan.
"Ada 4 orang yang masih hidup yang mereka itu termasuk membuat UU KPK," ujar Fahri.
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar menyebut KPK harus dikembalikan perannya sebagai trigger mechanism sesegera mungkin. Mengundang ahli hukum tata negara sendiri memang ditujukan untuk memperjelas posisi KPK dalam konstitusi. Meski demikian, Agun menyebut KPK tak akan dibubarkan. Agen Casino Terbaik
"Secara konstitusional, KPK ini harus jelas karena KPK ini lembaga yang nggak ada dalam konstitusi. Ini harus jelas. Kita sudah harus buatkan TOR-nya, kerangka kerjanya, untuk antarkan ke penguatan KPK dalam konteks konstitusi," jelas Agun.
Pansus KPK sendiri tak akan berhenti melancarkan manuver untuk menyelidiki kerja KPK. Setelah mengundang Yusril, rencananya Prof Romli Atmasasmita juga akan dihadirkan di DPR esok harinya. Agen Poker Terbesar Indonesia
sumber
0 komentar:
Posting Komentar