Sandiaga sangat mendukung tindakan yang diambil baik pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Saya sepakat dengan petinggi-petinggi, termasuk Pak Djarot. Bahwa tidak ada ruang untuk persekusi di Jakarta," ucap Sandiaga di Jakarta Selatan, Minggu (4/6/2017).
Aksi persekusi terjadi kepada seorang pemuda berinisial PMA pada 28 Mei 2017. Aksi ini diduga dipicu tindakan PMA yang dianggap menghina ormas Front Pembela Islam (FPI) dan pemimpinnya Rizieq Shihab, melalui media sosial.
Baca juga : Hidup Sehat : 5 Menu Makanan Saat Santap Sarapan
Dalam video yang viral di media sosial, PMA tampak dikerumuni sejumlah orang diduga simpatisan FPI. Bocah 15 tahun itu diinterogasi mengenai maksud postingannya di media sosial.
Baca juga : Ronaldo Beli Buggati Veryron Degan Waktu 5 jam Main Bola
Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait peristiwa tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.
#sumber
0 komentar:
Posting Komentar