POLITIK - KPK mengeksekusi Robi Okta Fahlevi, terpidana kasus suap terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. KPK mengeksekusi Robi ke Lapas Kelas I Palembang.
Ali mengatakan eksekusi terhadap Robi itu melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Palembang. Robi akan menjalani masa hukuman 3 tahun penjara.
"Sebagaimana putusan PN Tipikor Palembang yang telah berkekuatan hukum tetap dengan putusan berupa pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 kurungan," ucapnya.
"Hari ini (20/2/2020) KPK telah melaksanakan eksekusi terpidana Robi Okta Fahlevi (pemberi suap Bupati Muara Enim Ahmad Yani) di Lapas Kelas I Palembang," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).
Sebelumnya, Robi Okta Fahlevi dihukum 3 tahun penjara. Robi terbukti menyuap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dalam kasus gratifikasi 16 paket proyek jalan.
Petikan vonis dibacakan majelis hakim Abu Hanifah yang menggantikan hakim Bongbongan Silaban di Pengadilan Tipikor Palembang.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana yang diatur dalam dakwaan yang pertama dan menjatuhkan kepada terdakwa selama 3 tahun serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara," kata Abu Hanifah sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (29/1).
Terdakwa Robi Okta Fahlevi sekaligus Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, pada ketetapan kedua, majelis hakim mengabulkan permintaan terdakwa agar pemblokiran beberapa nomor rekening bank miliknya kembali dibuka untuk keperluan pribadi dan perusahaannya.
0 komentar:
Posting Komentar