BISNIS - Kementerian Kemaritiman dan Investasi meningkatkan harmonisasi dan mempermudah akses keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim, pengelolaan kawasan konservasi perairan serta wisata bahari.
Untuk itu, Kemenko Maritim dan Investasi melalui Plt. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Purbaya Yudhi Sadewa melakukan penandatanganan 2 (dua) Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Kemaritiman.
Adapun pihak yang dimaksud dalam hal ini yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Informasi Geospasial.
Purbaya menjelaskan, ruang lingkup dari dua PKS itu di antaranya meliputi pertukaran dan penggunaan data/ informasi, sinkronisasi perencanaan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim, serta pengelolaan kawasan konservasi perairan dan wisata bahari yang terpadu.
"Kita tidak ingin kejadian kecelakaan kapal yang menabrak terumbu karang di Raja Ampat terulang kembali sebagaimana kejadian baru-baru ini oleh Kapal Pesiar “Aqua Blu” dan kapal KLM Lamima," katanya seperti dikutip dalam keterangan resminya Kamis (13/2/2020).
Guna mengantisipasi hal tersebut, lanjutnya, saat ini pihaknya sedang membuat alur navigasi dan peta laut di Kawasan Konservasi Laut Raja Ampat.
Purbaya menambahkan perjanjian kerja sama (PKS) tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kerja ]kementerian/lembaga dalam penyusunan Peta Laut Indonesia yang digunakan oleh para pelaut, baik nasional maupun internasional.
"Termasuk upaya pencegahan dan penanggulangan kecelakaan di laut," katanya.
Selain itu, PKS ini sebagai landasan untuk mengidentifikasi potensi wisata bahari dan perhitungan nilai jasa ekosistem, dan perhitungan dampak kerusakan lingkungan di perairan Indonesia.
Sebagai contoh kejadian penanganan pencemaran lingkungan perairan seperti Kasus MV Ever Judger yang menyebabkan kebocoran pipa minyak di Teluk Balikpapan.
“Tindak Lanjut dari PKS ini adalah penyusunan Juklak dan Juknis antar-7 K/L, khususnya UPT (Unit Pelaksana Teknis) masing-masing K/L di daerah. Kita juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban para pihak sebagaimana tertuang dalam PKS,” ujarnya.
Perjanjian Kerja Sama ini merupakan turunan dari Kesepahaman Bersama 7 K/L tentang Keselamatan Pelayaran, Perlindungan Lingkungan Maritim, Kawasan Konservasi Perairan dan Wisata Bahari yang telah ditandatangani pada 26 Maret 2019 oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Menteri Perhubungan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pariwisata, Panglima TNI, dan Kepala BIG.
0 komentar:
Posting Komentar