Situs IDN POKER Oborqq

Situs IDN POKER Oborqq
SITUS POKER TERBAIK
Jumat, 17 Januari 2020

Pekerja Tetap dan Kontrak Bakal Dapat Jaminan Sosial yang Sama

BISNIS - Kementerian Koordinator bidang Perekonomian akan merampungkan Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja pada Minggu ini. Dalam draf tersebut, pemerintah mengatur pekerja kontrak mendapatkan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.

"Antara lain dalam hal upah, jaminan sosial, perlindungan K3, dan hak atas kompensasi akibat pengakhiran kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja(PHK)," ujar Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Susiwijono di Kantornya, Jakarta, Jumat (17/1).

Perkembangan teknologi digital dan revolusi industri 4.0, menimbulkan jenis pekerjaan baru yang bersifat tidak tetap (ekonomi digital). Pekerja Kontrak pada jenis pekerjaan ini tetap harus diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.

Untuk pekerja alih daya (Outsourcing), baik yang bekerja sebagai pekerja kontrak maupun pekerja tetap, diberikan hak dan perlindungan yang sama.Antara lain dalam hal upah, Jaminan Sosial, Perlindungan K3 dan hak atas kompensasi akibat pengakhiran kerja.

Dalam kluster ketenagakerjaan, pemerintah juga menambahkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. JKP memberikan manfaat berupa Cash Benefit, Vocational Training, Job Placement Access.

Penambahan manfaat JKP, tidak menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan. Pekerja yang mendapatkan JKP, tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya yang berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm).

0 komentar:

Posting Komentar