BISNIS - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan ada ketidakadilan dalam sistem upah per bulan yang selama ini berlaku di tanah air. Sebab, perusahaan tidak bisa menghitung secara tepat dan detail produktivitas dari tenaga kerja mereka.
"Karena ada yang 20 hari, 15 hari, 24 hari, gajinya sama," kata Agus dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2020.
Rencana upah per jam ini adalah salah satu materi dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang tengah berjalan. Meski begitu, ketentuan ini hanya berlaku untuk pekerja dengan jam kerja di bawah 35 jam per minggu atau 7 per hari hari kerja, Senin-Jumat. Sementara, upah untuk pekerja 40 jam per minggu atau 8 jam per hari kerja tetap bulanan. AGEN POKER TERPERCAYA
Tapi, rencana ini ditolak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI Said Iqba mengatakan rencana ini bisa membuat buruh menerima upah bulanan di bawah nilai upah minimum. "Jika diterapkan, pengusaha bisa seenaknya secara sepihak menentukan jumlah jam bekerja buruh," katanya, dalam siaran pers, Jumat, 27 Desember 2019
Agus percaya penetapan gaji berdasarkan jam kerja akan meningkatkan produktivitas bagi industri. Sebab, akan ada kepastian dan ukuran produktivitas dari masing-masing pekerja yang mereka miliki.
Akibatnya, industri tersebut bisa memiliki daya saing yang lebih baik. Ujungnya, penerapan tenaga kerja ke depan jadi akan meningkat ketika industri kian berkembang. "Jadi tinggal diatur saja berapa upah perjamnya, tentu tidak merugikan pekerja itu sendiri, tinggal diatur saja kok, gak ada masalah," ujar Agus.
Agus lalu menyebut bahwa negara-negara industri seperti Amerika Serikat yang sudah menerapkan upah per jam. Memang, kata dia, infrastruktur untuk mendukung upah per jam ini harus disiapkan lebih dahulu. "Tapi enggak ada masalah, tinggal siapkan saja," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar