Disampaikan Andi bila ingin membuat situs, maka sebaiknya jangan mempublikasikan dulu suatu nama atau produk, sebelum mengamankan lebih dulu domain yang berkaitan dengan nama atau produk tersebut.
"Baiknya sebelum dipublikasikan, lebih dulu amankan domainnya dulu. Itu lebih baik ketimbang harus menyelesaikan perselisihan yang akan memakan waktu lama," ujar Andi kepada detikINET.
PANDI sendiri, seperti diungkapkan Andi, akan memfasilitasi pihak yang melapor karena merasa rugi dengan keberadaan suatu situs. Misalnya, prabowosandi.id dan prabowosandiaga.id yang dihargai Rp 1 miliar dan jokowimaruf.id yang dilego sampai Rp 2 miliar, bisa dilaporkan jika dirasa perlu.
"Kalau ada perselisihan, PANDI mempunyai mekanisme penyelesaiannya, tapi di sini kami sifatnya pasif," ucapnya.
Dengan demikian, apabila ada pihak yang merasa rugi dengan adanya situs internet khusus untuk domain lokal yang dijual dengan harga selangit tersebut, mereka bisa melaporkannya ke PANDI.
"Kami punya panel khusus yang terdiri dari berbagai ahli hukum, ahli merek, hingga akademisi untuk menyelesaikannya. Itu paling lama bisa tiga bulan, tapi kalau masuk ke pengadilan bisa bertahun-tahun," tutur Andi.
Di sisi lain juga, PANDI akan mengecek pemilik nama domain prabowosandi.id, prabowosandiaga.id, dan jokowimaruf.id yang melakukan penjualan, terkait hubungan sang empunya website dengan Prabowo-Sandiaga atau Jokowi-Ma'Ruf Amin.
"Kalau ada yang mengajukan keberatan karena ada kepentingan legitimasi, misalnya dari timses Prabowo-Sandi, itu bisa diajukan kepada PANDI," kata .
SUMBER
0 komentar:
Posting Komentar