"Menyatakan terdakwa Charles Jones Mesang terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan korupsi," ujar ketua majelis hakim Handoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).
Majelis hakim menyatakan Charles telah menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota Komisi IX dan Banggar DPR untuk meloloskan permintaan Ditjen P2KTrans Kemenakertrans untuk menambah anggaran dana optimalisasi TA 2014. Hakim juga menyebut Charles menerima duit suap Rp 9,75 miliar. AGEN BOLA TEPERCAYA
"Bahwa terdakwa menerima uang Rp 9,75 miliar. Perbuatan terdakwa selaku anggota komisi IX dan banggar menerima uang fee dari Jamaluddien Malik melalui Achmad Said Hudri Rp 9,75 miliar yang mana uang tersebut terkait Ditjen PK2Trans, padahal terdakwa seharusnya mengetahui patut menduga terkait jabatannya," kata hakim.
Hakim menyebut Charles terbukti meminta fee 6,5 persen ke Achmad Said Hudri untuk meloloskan permintaan tambahan dana optimalisasi TA 2014 sebesar Rp 175 miliar. Hakim menyebut untuk memenuhi fee terdakwa itu Achmad Said Hudri meminta fee 9 persen dari tiap kepala dinas kabupaten/kota/provinsi calon penerima tambahan bantuan TA 2014. AGEN CASINO TERBAIK
Hakim menyebut hal yang memberatkan Charles ialah tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Meski begitu, majelis hakim juga mempertimbangkan peran Charles sebagai justice collaborator (JC), dan mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 8,564 miliar.
"Pertama saat penuntutan 6 Juli sebesar Rp 1 miliar, kedua saat proses persidangan 25 Juli 2017 Rp 5 miliar, 26 Juli 2017 sejumlah Rp 1 miliar, 31 Juli Rp 1,314 miliar, dan 19 Agustus Rp 250 juta," kata Haryono
Charles Mesang terbukti melanggar pasal Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. AGEN POKER INDONESIA TERBESAR
SUMBER
0 komentar:
Posting Komentar