"Yang jelas, ya secepatnya. Lebih cepat lebih bagus," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (12/6/2017). Agen Bola Terpercaya
Selama ini, mekanisme pembubaran ormas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dinilai sulit sekaligus memakan waktu panjang.
Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas menjadi alternatif lain.
(Baca juga : Hary Tanoesoedibjo Siap Melapor Balik Yulianto Atas Pencemaran Nama Baik
Langkah ini dinilai lebih cepat dan tidak melanggar undang-undang. Meski begitu, Wiranto belum mau mengungkapkan apakah langkah cepat tersebut adalah penerbitan Perppu atau ada langkah lainnya.
"Langkahnya enggak bisa diungkapkan dulu. Nanti kan ada saatnya kami jelaskan ke masyarakat. Tunggu saja. Yang jelas pemerintah sangat hati-hati dan tidak gegabah dalam memutuskan ini," lanjut Wiranto.
(Baca juga : Wisata Pantai Menganti Jembatan Merah Gebyuran Di Kebumen
"Yang jelas, pembubaran ormas anti-Pancasila adalah sebuah keniscayaan. Mau tidak mau harus kita laksanakan. Negeri ini berdaulat. Tidak mungkin ada kekuatan yang antiterhadap ideologi negara sendiri," lanjut dia.
Jika dibiarkan, ormas tersebut diyakini akan mengganggu stabilitas keamanan serta kedaulatan politik di Indonesia.
Koordinator Tim Pembela HTI Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengaku optimistis pihaknya bakal menang melawan pemerintah.
Yusril menilai, HTI merupakan organisasi masyarakat yang keberadaannya dilindungi oleh konstitusi.
Selain itu, menurut dia, HTI tidak pernah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum dan norma kepatutan. Agen Casino Terbaik
" HTI berada di posisi yang benar dan pemerintah di posisi yang salah," ujar Yusril, saat memberikan keterangan pers, di kantornya, Selasa (23/5/2017).
Menurut Yusril, rencana pembubaran HTI yang diumumkan oleh pemerintah pada 8 Mei 2017 tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Yusril menjelaskan, dalam UU tersebut secara jelas diatur berbagai tahapan yang harus dilalui pemerintah sebelum membubarkan sebuah ormas.
0 komentar:
Posting Komentar