Juru bicara koalisi dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, (PBHI), Julius Ibrani, menyebut presiden RI Joko Widodo, punya peran. Agen Bola Terpercaya
Rekomendasi dari angket yang diajukan DPR agar KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S.Haryani, seusai pasal 172 peraturan DPR nomor 1 tahun 2014, akan disampaikan ke Presiden.
"Presiden memiliki peran untuk mengkaji, segala proses angket DPR itu, tepat atau tidak, Jika tidak tepat, maka sudah sepatutnya presiden menolak," ujarnya kepada wartawan di kantor Indonesia Coruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Minggu (18/6/2017). Agen Casino Terbaik
Hak angket tersebut diajukan setelah penyidik Komisi Pemberantassan Korupsi (KPK), Novel atau yang dipanggil Novel Baswedan, buka mulut di pengadilan, bahwa Miryam S.Haryani yang tadinya merupakan anggota DPR RI dari Partai Hanura, mendapat ancaman dari sejumlah anggota dewan.
Setelahnya sejumlah anggota dewan, mengajukan permohonan hak angket, agar KPK mau membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S.Haryani. Agen Poker Indonesia
DPR juga berencana memanggil Miryam S.Haryani, untuk dimintai keterangannya, terkait pernyataan Novel.
Menurut Julius Ibrani, harus diingat bahwa kasus e-KTP sudah menyeret sejumlah nama petinggi di DPR, termasuk Ketua DPR, Setya Novanto.
"Presiden bisa saja menolak rekomendasi. Konsekuensinya adalah politis. Tapi presiden tidak patut dipersalahkan, jika mengambil keputusan untuk menolak," ujarnya.
Saat ini bisa dikatakan, bola panas ada di tangan presiden. Jika KPK sampai harus membuka rekaman pemeriksaan Miryam S.Haryani, maka patut dicurigai Presiden ikut mendukung. Agen Slot Game
Ia berharap Presiden mau menolak rekomendasi tersebut, demi terjaganya independensi KPK.
"Kalau soal ideologi Panasila saja Presiden bisa bilang gebug, tai apa hari ini dia bicara soal KPK," terangnya.
#Sumber
0 komentar:
Posting Komentar