"Mengacu pada Pasal 45 B, jelas dinyatakan unsur-unsur delik itu, yaitu adanya ancaman, kekerasan dan gangguan jiwa. Jadi, karena pesan Ketua Umum Perindo itu tidak mengandung ancaman maupun kekerasan, maka saya menduga Yulianto merasa terganggu psikisnya. Agen Bola Terpercaya
Baca juga : Mako Brimob Melarang Simpatisan Untuk Besuk Pak Ahok Yang Sedang Ber Ulang Tahun
Itu berarti dia tidak mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai aparat dengan baik dan profesional," ujar Direktur Eksekutif KR-Prodem Rachmat Effendi lewat rilis yang diterima SINDOnews, Jumat (30/6/2017).
Rachmat mendesak jaksa agung segera memecat aparatnya yang tidak mampu bekerja secara profesional dan tidak siap menerima kritik dari masyarakat. Agen Casino Terbaik
Menurutnya, bila jaksa agung tidak berani bersikap, maka presiden wajib menggunakan kewenangannya.
"Ganti saja jaksa agung yang melakukan pembiaran terhadap jaksa-jaksa yang tidak layak bertugas. Kalaupun berani, presiden tetap harus masukkan jaksa agung dalam daftar reshuffle kabinet karena membiarkan aparatnya bermain politik," kata Rachmat. Agen Poker Terbesar Indonesia
sumber
0 komentar:
Posting Komentar