Oleh karena itu, ia menyarankan agar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap berada di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Agen Bola Terpercaya
"LP Cipinang posisinya sudah over kapasitas, luar biasa. Siapa yang bisa jamin keamananan Pak Ahok? Karena saya tahu di dalamnya seperti apa," kata Djarot di Jakarta Selatan, Rabu (21/6)
Meskipun begitu, Djarot akan menyerahkan semua keputusan itu pada pihak kejaksaan. Karena dirinya belum mengetahui perihal keputusan pemindahan Ahok tersebut.
"Tapi terserah bagaimanan proses hukumnya sajalah," ucapnya.
Ratusan Personel
Baca juga : Pak Jokowi Ulang Tahun Ke-56 #KerjaNyata
Dalam eksekusi itu Ahok akan dipindahkan dari rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, ke rumah tahan di Jakarta, Alternatifnya adalah Rutan Salemba dan Lapas Cipinang.
Baca juga : Anies: stop Reklamasi , Banjir tidak Semakin Besar
"Kurang lebih 200 personel. Biasa saja, enggak masalah eksekusi seperti yang lain," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/6).
Iriawan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi malam ini juga dengan Kejaksaan Agung terkait rencana pemindahan tahanan Ahok dari Rutan Mako Brimob. Agen Poker Indonesia
Namun demikian, ia mengaku belum mendapat informasi apakah Ahok akan dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur atau Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga : III Wisata Alam di Kota Bandung Tak Kalah dengan Luar Negeri !!!
Untuk mengantisipasi pendukung yang ikut mengantar Ahok, Iriawan mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan intelijen. Dia memprediksi pendukung setia Ahok tak akan turun ke jalan dalam proses pemindahan ini.
"Kan sudah selesai, divonis sudah, tinggal eksekusi saja. Hal biasa," kata Iriawan.
Ahok sampai saat ini masih mendekam di penjara Mako Brimob. Sebelum di Mako Brimob, Ahok sebenarnya sempat mendekam di Lapas Cipinang. Agen Slot Game
Bekas Gubernur DKI Jakarta itu dipenjara terhitung sejak 9 Mei lalu atau setelah dirinya divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama.
Hakim menyatakan Ahok dihukum dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
#Sumber
0 komentar:
Posting Komentar