Ibu dan kakak sepupu dari Choel tiba sekitar pukul 10.08 WIB. Sedangkan Istri Choel terlihat datang lebih dahulu dengan anaknya. Istri dan anak Choel datang menggunakan baju kaftan senada berwarna oranye.
Tidak berlama-lama, istri Choel keluar sekitar pukul 10.15 WIB. Awalnya istri Andi enggan memberikan komentar perihal kunjungannya di H+2 Lebaran ini, namun pada akhirnya istri dari adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini mengaku hanya sekedar memberikan makanan saja untuk Choel. Agen Bola Terpercaya
"Biasa kasih makanan saja," katanya usai mengunjungi Choel.
"(Kasih ketupat?) iya," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, KPK resmi menahan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Choel merupakan tersangka dugaan korupsi Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P2SON) di Hambalang, Jawa Barat, tahun anggaran 2010-2012.
KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012. Agen Casino Terbaik .
Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian uang USD 550 ribu kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.
Uang itu dalam dakwaan disebut diberikan secara bertahap yaitu Rp 2 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal, Rp 1,5 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Rp 500 juta diterima Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.
Atas perbuatannya Choel Mallarangeng disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Agen Poker Terbesar Indonesia
Pasal itu mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar