"Pimpinan DPR tidak bisa mendahului sebelum rapat pleno pansus dilaksanakan. Sebelum dibawa ke paripurna, semua kembali pada dinamika di rapat pansus," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (15/9/2017).
Taufik menyebut, pihaknya menunggu keputusan dari Pansus KPK. Apakah sudah cukup dan siap memberikan rekomendasi, atau meminta perpanjangan waktu kerja. AGEN BOLA TEPERCAYA
"Kesimpulan hanya bisa di rapat pleno internal, apakah angket sudah masuk final, apakah minta diperpanjang waktu kerjanya. Semua kembali dulu ke rapat internal panitia angket," ujarnya,
"Panita angket bisa meminta perpanjangan waktu karena misalnya belum selesainya pembahasan komprehensif di internal angket," imbuh Taufik.
Dia pun berharap agar Pansus Angket KPK segera mengambil keputusan mengenai hal tersebut. Dengan demikian, hasilnya bisa dibawa ke rapat Bamus atau rapat pengganti Bamus untuk nantinya dijadwalkan masuk ke pembahasan di Rapat Paripurna. AGEN CASINO TERBAIK
"Diharapkan sudah ada kepastian dari kerja pansus angket KPK ini dalam waktu dekat. Kepastian itu apakah finalisasi atau rekomendasi atau perpanjangan masa waktu kerja. Kalau emang dirasakan pansus belum bisa beri rekomendasi, memang dimungkinkan untuk diminta perpanjangan di rapat paripurna," terang politikus PAN itu.
Masa kerja Pansus Angket KPK di DPR akan habis pada 28 September mendatang setelah 60 hari sejak pansus dibentuk. Dalam UU MD3 memang dimungkinkan masa kerja pansus diperpanjang.
Taufik pun mengingatkan DPR akan segera memasuki masa reses. Selain itu, ada pekerjaan rumah besar dari dewan untuk segera merampungkan UU APBN 2018.
"Oktober itu DPR akan sangat sibuk. Di luar angket, DPR harus mengesahkan UU APBN 2018, di luar angket. Jadi harus cepat memutuskan itu (siap memberi rekomendasi atau memperpanjang waktu kerja)," tutup Taufik. AGEN POKER INDONESIA TERBESAR
SUMBER
0 komentar:
Posting Komentar